NAGAQQ.COM | AGEN BANDARQ | BANDARQ ONLINE | ADUQ ONLINE | DOMINOQQ TERBAIK

Kamis, 17 Maret 2016

Razman Mau Lapor Polisi soal Warga Kalijodo yang Bersertifikat tetapi Digusur


Salah seorang pengumpul besi melintasi kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Nantinya, kawasan ini akan dibangun menjadi taman berkonsep seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

JAKARTA,  Sepak terjang pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution belum berhenti meski bangunan di Kalijodo telah rata dengan tanah.
Kali ini Razman berniat memperkarakan pelanggaran terhadap warga Kalijodo yang punya sertifikat namun digusur.
Razman menyatakan, pihaknya memegang sertifikat surat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) milik warga Kalijodo. Sertifikat itu dikeluarkan BPN tahun 2000.
"Terhadap data-data sertifikat misalnya, mereka (pemerintah) mengatakan tidak (ada), (kami) ada kok sertifikat. Bahwa ini asli, mereka (warga) mengatakan itu (dari) BPN," kata Razman dalam sidang di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016) kemarin.
Pihaknya juga akan meminta pertanggung jawaban dari BPN soal surat ini.
"Nah kalau juga tidak diusut kami juga akan laporkan, kami akan laporkan BPN yang beri surat (sertifikat) tahun 2000 itu ke Polda untuk diusut," ujar Razman.
Namun, lain lagi kalau dari versi pemerintah daerah. Pengacara Wali Kota Jakarta Utara dalam membacakan jawaban gugatan di sidang perdana di PTUN, pada Rabu, menyatakan di depan majelis hakim bahwa warga tidak memiliki surat-surat sejak menempati Kalijodo.
"Sejak dahulu kawasan itu tanah negara, area untuk kawasan hijau umum. Berdasarkan ketentuan tidak boleh mendirikan bangunan di atas kawasan hijau umum. Para penggugatlah yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara yang tidak ingin namanya disebut, di ruang sidang.
Warga Kalijodo tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan.
"Para penggugat tidak memiliki status hak atas tanah negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara itu.
Tetap Digusur Bicara sertifikat warga Kalijodo mengingatkan lagi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok menyatakan akan tetap menggusur Kalijodo meski warga punya sertifikat.
"Saya kasih tahu kamu ya, kalau ditetapkan jalur hijau pun, kalau kamu ada surat sertifikat, tetap kami gusur kok. Ini sudah ada undang-undangnya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Menurut Basuki, Pemprov DKI telah melakukan penertiban di Kalijodo pada 2002. Namun, kawasan tersebut tetap dimanfaatkan dengan tidak semestinya, termasuk untuk menjalankan bisnis prostitusi.
"(Kalijodo) itu sudah pembersihan sejak tahun 2002. Terus tahun 2010, mereka balik lagi, balik lagi," ujar Basuki.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Total Pengunjung Hari ini

Arsip Blog

SAHABAT303

Diberdayakan oleh Blogger.

SAHABATPOKER

SAHABATKARTU

Favorite View

Blog Archive