NAGAQQ.COM | AGEN BANDARQ | BANDARQ ONLINE | ADUQ ONLINE | DOMINOQQ TERBAIK

Kamis, 17 Maret 2016

Hary Tanoe Tantang Kejaksaan Agung Buktikan Kesalahannya dalam Kasus Mobile 8


Hary Tanoesoedibjo

NAGAQQ.COM - JAKARTA,  CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.

Ia tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 15.00 WIB menumpangi mobil Range Rover hitam bernomor polisi B 1 WHT.

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya mau diminta keterangan, saya datang," ujar Hary di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Hary mengaku tak tahu mengenai apa yang dipermasalahkan dalam perkara ini. MNC Group, kata dia, memiliki banyak perusahaan di bawahnya. Sehingga, Hary mengaku tidak tahu perihal operasional PT Mobile 8.

"Mana mungkin saya sebagai orang grup CEO mengetahui operasional. Kalau ada yang mencoba mengkaitkan dengan saya, silakan saja tinggal dibuktikan," kata Hary.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Total Pengunjung Hari ini

Arsip Blog

SAHABAT303

Diberdayakan oleh Blogger.

SAHABATPOKER

SAHABATKARTU

Favorite View

Blog Archive