NAGAQQ.COM | AGEN BANDARQ | BANDARQ ONLINE | ADUQ ONLINE | DOMINOQQ TERBAIK

Kamis, 17 Maret 2016

Alasan Pengacara Warga Kalijodo Tak Langsung Gugat Ahok


Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution mendatangi lagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/3/2016) terkait gugatan warga Kalijodo soal pemberian SP 1.

JAKARTA,  Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengungkapkan, pihaknya tidak langsung menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran bangunan Kalijodo diterbitkan Wali Kota Jakarta Utara.

Warga Kalijodo sebelumnya menggugat penertiban SP 1 tersebut.

Dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo yang digelar, Rabu (16/3/2016), pihak Wali Kota Jakarta Utara mengatakan, seharusnya warga Kalijodo turut menggugat Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sementara itu, menurut Razman, pihaknya tidak menggugat Pemprov DKI Jakarta karena penertiban SP 1 itu merupakan tanggung jawab wali kota.

Meskipun demikian, lanjut dia, terbuka kemungkinan Ahok ikut serta dengan mengintervensi penertiban SP 1 tersebut.

"Terus (Ahok) bagaimana, ya ikut turut serta. Jadi Ahok ini bisa katakan sebagai (tergugat) intervensi, ya otomatis dia akan kena. Harusnya mereka (pengacara wali kota) pahami itu," ujar Razman di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Rabu.

Dalam sidang perdana gugatan warga terkait penertiban di Kalijodo, kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara menyatakan seharusnya yang digugat warga adalah Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab, menurut Kuasa Hukum Wali Kota Jakut, perbuatan kliennya merupakan bagian dari menjalankan perintah Gubernur DKI dalam rangka penertiban tersebut.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Total Pengunjung Hari ini

Arsip Blog

SAHABAT303

Diberdayakan oleh Blogger.

SAHABATPOKER

SAHABATKARTU

Favorite View

Blog Archive